Minggu, 11 Desember 2016

Taharah (Bersuci)
Air yang boleh dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh): pertama; air hujan (air yang turun dari langit), kedua; air laut, ketiga; air sungai, keempat; air sumur, kelima; air sumber (mata air), keenam; air es (salju), dan ketujuh; air dingin.
Kemudian air terbagi menjadi 4 (empat) macam:
1)      Air suci dan mensucikan yang (pemakaiannya) tidak di makruh-kan, yaitu air mutlak.
2)      Air suci dan mensucikan yang (pemakaiannya) di makruh-kan, yaitu air panas (disebabkan terkena sinar matahari).
3)      Air suci tapi tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air yang berubah karena bercampur dengan perkara suci.
4)      Air najis, yaitu air kurang 2 (dua) qullah yang terkena najis, atau sudah mencapai 2 (dua) qulla tapi kemudian berubah (warna/rasa/baunya).
Adapun ukuran 2 (dua) qullah adalah 500 (lima ratus) kati Baghdad, menurut pendapat yang paling shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar