Taharah (Bersuci)
Air yang boleh dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh): pertama;
air hujan (air yang turun dari langit), kedua; air laut, ketiga;
air sungai, keempat; air sumur, kelima; air sumber (mata air), keenam;
air es (salju), dan ketujuh; air dingin.
Kemudian air terbagi menjadi 4 (empat) macam:
1)
Air
suci dan mensucikan yang (pemakaiannya) tidak di makruh-kan, yaitu air mutlak.
2)
Air
suci dan mensucikan yang (pemakaiannya) di makruh-kan, yaitu air panas
(disebabkan terkena sinar matahari).
3)
Air
suci tapi tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air yang berubah karena
bercampur dengan perkara suci.
4)
Air
najis, yaitu air kurang 2 (dua) qullah yang terkena najis, atau sudah mencapai
2 (dua) qulla tapi kemudian berubah (warna/rasa/baunya).
Adapun
ukuran 2 (dua) qullah adalah 500 (lima ratus) kati Baghdad, menurut
pendapat yang paling shahih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar