Minggu, 11 Desember 2016

Istinjak[1] (cebok) dan Tata Cara Buang Air Besar
Intinja’ (cebok) itu wajib setelah buang air kecil dan buang air besar. Yang utama adalah bersuci dengan menggunakan beberapa batu, kemudian diikuti dengan menggunakan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari kedua cara diatas, maka memakai air adalah lebih utama.
·        Keterangan:
Syarat istinja’ (cebok) dengan menggunakan batu adalah hendaknya najis yang keluar tidak dalam keadaan kering dan tidak berubah dari tempat keluarnya serta tidak mendatangkan najis yang lain. Jika salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka harus menggunakan air.
Orang yang sedang buang air besar di tempat terbuka (tanah lapang), hendaknya tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya. Dan hendaknya buang air kecil dan air besar tidak dilakukan di air yang diam (tidak mengalir), di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di tempat bernaung, dan di dalam lubang. Dan hendaknya tidak berbicara (bersuara) saat buang air kecil dan air besar, juga tidak menghadap matahari dan bulan, pun membelakangi keduanya.
·        Keterangan:
Tidak boleh menghadap dan membelakangi kiblat saat buang air besar/kecil di tanah lapang adalah manakala tidak ada penutup, atau ada tetapi tidak mencapai ketinggian 2/3 dzira’, atau mencapai, tetapi jaraknya jauh sampai melebihi 3 dzira’ dengan ukuran standar dzira’ anak adam.
Satu dzira’ menurut imam Nawawi adalah 44,72 cm. Sedangkan menurut imam Rafi’i adalah 44,82 cm. Dan satu dzira’ dengan ukuran standar anak Adam adalah 48 cm.


[1] Kata “al-istinja’” berasal dari kata (نجوت الشيء أي قطعته) yang artinya adalah “saya memutus/membuangnya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar